Rapat Dengar Pendapat Bersama OPD

Rabu, 11 Desember 2024 864
RAPAT EVALUASI : Pimpinan DPRD Kaltim bersama Pansus Pembahas Pokir DPRD Kaltim melakukan rapat evaluasi bersama OPD terkait Kamus Usulan Aspirasi DPRD Kaltim, Rabu (11/12)
BALIKPAPAN. Pansus Pembahas Pokok-pokok Pikiran DPRD Kaltim bersama Pimpinan DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Pemprov Kaltim, Rabu (11/12/2024).

Rapat ini dimaksud membahas Evaluasi Kamus Usulan Aspirasi DPRD 2025 dan Perubahan 2024, serta Referensi Kamus Usulan 2026.

 
Pertemuan sesi pertama ini dipimpin Wakil Ketua Pansus Pembahas Pokir DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Ketua Pansus Baharuddin Demmu, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana, serta dihadiri sejumlah Anggota Pansus yakni H Baba, Agus Aras, Selamar Ari Wibowo, dan Damayanti.
 
Sementara, OPD Pemprov Kaltim dihadiri BAPPEDA, BPKAD, Biro Hukum, Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH), Dinas Perkebunan (Disbun), Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dan Dinas Peternakan.
 
Ketua Pansus Baharuddin Demmu mengatakan, rapat tersebut khusus mengevaluasi kamus usulan Pokir 2024 Perubahan dan 2025. “Nah disampaikan tadi, ada beberapa hal, misalnya mengenai persyaratan. Kita bersepakat, bahwa syarat yang memang tidak menjadi wajib itu mungkin dikurangi,” ujarnya
 
Kedua kata dia, berdasarkan presentasi yang disampaikan masing-masing OPD, khusus untuk kamus usulan 2024 dan 2025, tidak ada perubahan yang signifikan. “Memang ada beberapa kamus usulan yang ditambah. Misalnya, Dinas Perikanan akan menambah tiga kamus usulan,” bebernya
 
Pertemuan awal ini disampaikan Demmu, sapaan akrabnya, masih pada tahap mengumpulkan informasi, belum melakukan proses input.

“Karena memang, pertemuan hari ini (kemarin) baru tahap evaluasi. Nanti ada pertemuan khusus, dan pansus juga minta kepada seluruh anggota DPRD untuk mengusulkan program-program sampai tanggal 25 Desember mendatang,” terang dia.

 
Program ini nantinya lanjut dia, akan disinkronkan dengan program pemerintah pada pertemuan selanjutnya.

“Anggota DPRD yang ada terima usulan, rencananya itu nanti disinkronkan pada saat ketemu dengan pemerintah,” sebut Demmu.

 
Hanya saja, apakah usulan-usulan anggota dewan dari hasil reses bisa dibuatkan kamus.

Menurut Demmu, hal itu akan ditindaklanjuti pada pertemuan selanjutnya Pansus dengan Pemprov Kaltim.

“Karena, saya kira tidak semua usulan yang didapat saat reses bisa dibuatkan kamus. Tapi, semaksimal mungkin, sesuai dengan kewenangan, pasti akan kita usahakan untuk dimasukkan, dan tentu saja tidak bertentangan secara aturan,” jelas Politisi PAN ini.

 
Senada, Wakil Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, sebagai wakil rakyat yang dipercaya untuk menyuarakan aspirasi rakyat, tentu harus merespon permintaan dari masyarakat. Baik berupa hasil reses, maupun hasil kunjungan lapangan.
 
“Itu akan kami rumuskan di dalam pokir dewan. Pokir ini nantinya yang kita sinkronkan dengan program kerja pemerintah dalam hal ini dinas terkait dalam bentuk kamus usulan. Kamus usulan inilah yang akan menjadi panduan kita dalam merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026,” ucap Samsun.
 
Kamus usulan kata dia, merupakan kesepakatan dinas terkait, dan program yang sudah dituangkan dalam RKPD, serta disinkronkan dengan permintaan masyarakat atau usulan dari masyarakat dalam bentuk Pokir DPRD.
 
“Nah, ini yang harus kita sepakati dalam bentuk kamus usulan, agar masing-masing memiliki dasar, memiliki fondasi legalitas yang kuat, sehingga ketika kita usulkan, anggarkan dan laksanakan, itu memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkas Politisi PDI Perjuangan ini. (adv/hms6)
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Yusuf Mustafa Hadiri Acara Kunker Komisi II DPR RI Di Kaltim
Berita Utama 17 Juni 2026
0
BALIKPAPAN – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik dalam rangka pengawasan terkait implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Istimewa serta permasalahan yang dihadapi dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pertanahan dalam mendukung implementasi Undang – Undang Daerah Khusus dan Daerah Istimewa pada Masa Sidang V Tahun 2025 – 2026. Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa yang hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim turut serta memberikan masukan dan pernyataan kepada forum diskusi yang digelar di Auditorium Lantai III, Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (17/6/2026). Ia menekankan agar mitra kerja dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengawal percepatan status IKN yang hingga sekarang masih bersifat ibu kota sementara. “Karena bagaimanapun, Komisi II yang merupakan mitra otorita agar bagaimana bisa mensuport ini serta pembangunan dan sdm ini,” kata Yusuf Mustafa. Selain itu, ia juga menyinggung terkait dengan permasalahan tanah-tanah masyarakat yang lokasinya berdekatan dengan bandara, menurutnya belum mendapat ganti rugi. “Apakah terjadi persengketaan ataukah tidak,” sebut politisi Partai Golkar ini. Lain pihak, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda selaku yang memimpin pertemuan mengatakan bahwa kunker ini merupakan agenda strategis nasional dan bagi Komisi II DPR RI bukan sekedar strategis tapi OIKN juga merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI. “Kami memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN, implementatif berjalan dengan baik dan sesuai dengan perencanaan,” bebernya. Tampak hadir, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Sekda Kaltim Sri Wahyuni, Kepala OIKN Basuki Hadi Mulyono beserta jajaran, Wamendagri Akhmad Wiyagus, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Thomas Umu Pati, sejumlah kepala dinas pemprov Kaltim, dan para Anggota Komisi II DPR RI. (hms8)