Rapat Dengar Pendapat Bersama OPD

11 Desember 2024

RAPAT EVALUASI : Pimpinan DPRD Kaltim bersama Pansus Pembahas Pokir DPRD Kaltim melakukan rapat evaluasi bersama OPD terkait Kamus Usulan Aspirasi DPRD Kaltim, Rabu (11/12)
BALIKPAPAN. Pansus Pembahas Pokok-pokok Pikiran DPRD Kaltim bersama Pimpinan DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Pemprov Kaltim, Rabu (11/12/2024).

Rapat ini dimaksud membahas Evaluasi Kamus Usulan Aspirasi DPRD 2025 dan Perubahan 2024, serta Referensi Kamus Usulan 2026.

 
Pertemuan sesi pertama ini dipimpin Wakil Ketua Pansus Pembahas Pokir DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Ketua Pansus Baharuddin Demmu, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana, serta dihadiri sejumlah Anggota Pansus yakni H Baba, Agus Aras, Selamar Ari Wibowo, dan Damayanti.
 
Sementara, OPD Pemprov Kaltim dihadiri BAPPEDA, BPKAD, Biro Hukum, Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH), Dinas Perkebunan (Disbun), Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dan Dinas Peternakan.
 
Ketua Pansus Baharuddin Demmu mengatakan, rapat tersebut khusus mengevaluasi kamus usulan Pokir 2024 Perubahan dan 2025. “Nah disampaikan tadi, ada beberapa hal, misalnya mengenai persyaratan. Kita bersepakat, bahwa syarat yang memang tidak menjadi wajib itu mungkin dikurangi,” ujarnya
 
Kedua kata dia, berdasarkan presentasi yang disampaikan masing-masing OPD, khusus untuk kamus usulan 2024 dan 2025, tidak ada perubahan yang signifikan. “Memang ada beberapa kamus usulan yang ditambah. Misalnya, Dinas Perikanan akan menambah tiga kamus usulan,” bebernya
 
Pertemuan awal ini disampaikan Demmu, sapaan akrabnya, masih pada tahap mengumpulkan informasi, belum melakukan proses input.

“Karena memang, pertemuan hari ini (kemarin) baru tahap evaluasi. Nanti ada pertemuan khusus, dan pansus juga minta kepada seluruh anggota DPRD untuk mengusulkan program-program sampai tanggal 25 Desember mendatang,” terang dia.

 
Program ini nantinya lanjut dia, akan disinkronkan dengan program pemerintah pada pertemuan selanjutnya.

“Anggota DPRD yang ada terima usulan, rencananya itu nanti disinkronkan pada saat ketemu dengan pemerintah,” sebut Demmu.

 
Hanya saja, apakah usulan-usulan anggota dewan dari hasil reses bisa dibuatkan kamus.

Menurut Demmu, hal itu akan ditindaklanjuti pada pertemuan selanjutnya Pansus dengan Pemprov Kaltim.

“Karena, saya kira tidak semua usulan yang didapat saat reses bisa dibuatkan kamus. Tapi, semaksimal mungkin, sesuai dengan kewenangan, pasti akan kita usahakan untuk dimasukkan, dan tentu saja tidak bertentangan secara aturan,” jelas Politisi PAN ini.

 
Senada, Wakil Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, sebagai wakil rakyat yang dipercaya untuk menyuarakan aspirasi rakyat, tentu harus merespon permintaan dari masyarakat. Baik berupa hasil reses, maupun hasil kunjungan lapangan.
 
“Itu akan kami rumuskan di dalam pokir dewan. Pokir ini nantinya yang kita sinkronkan dengan program kerja pemerintah dalam hal ini dinas terkait dalam bentuk kamus usulan. Kamus usulan inilah yang akan menjadi panduan kita dalam merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026,” ucap Samsun.
 
Kamus usulan kata dia, merupakan kesepakatan dinas terkait, dan program yang sudah dituangkan dalam RKPD, serta disinkronkan dengan permintaan masyarakat atau usulan dari masyarakat dalam bentuk Pokir DPRD.
 
“Nah, ini yang harus kita sepakati dalam bentuk kamus usulan, agar masing-masing memiliki dasar, memiliki fondasi legalitas yang kuat, sehingga ketika kita usulkan, anggarkan dan laksanakan, itu memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkas Politisi PDI Perjuangan ini. (adv/hms6)
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)