Rapat Dengar Pendapat Bersama OPD

Rabu, 11 Desember 2024 733
RAPAT EVALUASI : Pimpinan DPRD Kaltim bersama Pansus Pembahas Pokir DPRD Kaltim melakukan rapat evaluasi bersama OPD terkait Kamus Usulan Aspirasi DPRD Kaltim, Rabu (11/12)
BALIKPAPAN. Pansus Pembahas Pokok-pokok Pikiran DPRD Kaltim bersama Pimpinan DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Pemprov Kaltim, Rabu (11/12/2024).

Rapat ini dimaksud membahas Evaluasi Kamus Usulan Aspirasi DPRD 2025 dan Perubahan 2024, serta Referensi Kamus Usulan 2026.

 
Pertemuan sesi pertama ini dipimpin Wakil Ketua Pansus Pembahas Pokir DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Ketua Pansus Baharuddin Demmu, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana, serta dihadiri sejumlah Anggota Pansus yakni H Baba, Agus Aras, Selamar Ari Wibowo, dan Damayanti.
 
Sementara, OPD Pemprov Kaltim dihadiri BAPPEDA, BPKAD, Biro Hukum, Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH), Dinas Perkebunan (Disbun), Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dan Dinas Peternakan.
 
Ketua Pansus Baharuddin Demmu mengatakan, rapat tersebut khusus mengevaluasi kamus usulan Pokir 2024 Perubahan dan 2025. “Nah disampaikan tadi, ada beberapa hal, misalnya mengenai persyaratan. Kita bersepakat, bahwa syarat yang memang tidak menjadi wajib itu mungkin dikurangi,” ujarnya
 
Kedua kata dia, berdasarkan presentasi yang disampaikan masing-masing OPD, khusus untuk kamus usulan 2024 dan 2025, tidak ada perubahan yang signifikan. “Memang ada beberapa kamus usulan yang ditambah. Misalnya, Dinas Perikanan akan menambah tiga kamus usulan,” bebernya
 
Pertemuan awal ini disampaikan Demmu, sapaan akrabnya, masih pada tahap mengumpulkan informasi, belum melakukan proses input.

“Karena memang, pertemuan hari ini (kemarin) baru tahap evaluasi. Nanti ada pertemuan khusus, dan pansus juga minta kepada seluruh anggota DPRD untuk mengusulkan program-program sampai tanggal 25 Desember mendatang,” terang dia.

 
Program ini nantinya lanjut dia, akan disinkronkan dengan program pemerintah pada pertemuan selanjutnya.

“Anggota DPRD yang ada terima usulan, rencananya itu nanti disinkronkan pada saat ketemu dengan pemerintah,” sebut Demmu.

 
Hanya saja, apakah usulan-usulan anggota dewan dari hasil reses bisa dibuatkan kamus.

Menurut Demmu, hal itu akan ditindaklanjuti pada pertemuan selanjutnya Pansus dengan Pemprov Kaltim.

“Karena, saya kira tidak semua usulan yang didapat saat reses bisa dibuatkan kamus. Tapi, semaksimal mungkin, sesuai dengan kewenangan, pasti akan kita usahakan untuk dimasukkan, dan tentu saja tidak bertentangan secara aturan,” jelas Politisi PAN ini.

 
Senada, Wakil Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, sebagai wakil rakyat yang dipercaya untuk menyuarakan aspirasi rakyat, tentu harus merespon permintaan dari masyarakat. Baik berupa hasil reses, maupun hasil kunjungan lapangan.
 
“Itu akan kami rumuskan di dalam pokir dewan. Pokir ini nantinya yang kita sinkronkan dengan program kerja pemerintah dalam hal ini dinas terkait dalam bentuk kamus usulan. Kamus usulan inilah yang akan menjadi panduan kita dalam merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026,” ucap Samsun.
 
Kamus usulan kata dia, merupakan kesepakatan dinas terkait, dan program yang sudah dituangkan dalam RKPD, serta disinkronkan dengan permintaan masyarakat atau usulan dari masyarakat dalam bentuk Pokir DPRD.
 
“Nah, ini yang harus kita sepakati dalam bentuk kamus usulan, agar masing-masing memiliki dasar, memiliki fondasi legalitas yang kuat, sehingga ketika kita usulkan, anggarkan dan laksanakan, itu memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkas Politisi PDI Perjuangan ini. (adv/hms6)
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Tujuh Fraksi Laporan Hasil Reses Pada Rapat Paripurna Ke-28
Berita Utama 4 Agustus 2025
0
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke 28 masa sidang 2025 dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Kaltim tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kaltim dan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kaltim. Agenda yang lainnya yaitu penyampaian laporan hasil reses atau aspirasi masyarakat Anggota DPRD Kaltim masa sidang II Tahun 2025, kemudian penyerahan laporan hasil reses atau aspirasi masyarakat Anggota DPRD Kaltim kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dan sambutan Gubernur Kaltim. Rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dan Sekretaris Dewan Norhayati Usman serta Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Selain itu, sebanyak 26 orang anggota Dewan tampak hadir secara langsung dan sejumlah anggota Dewan yang hadir secara daring. Hadir pula Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan sejumlah Forkopimda Kaltim serta kepala perangkat daerah Kaltim. Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa Anggota DPRD Kaltim telah melaksanakan reses berdasarkan keputusan DPRD Kaltim Nomor 32 Tahun 2025 tentang pelaksanaan reses Anggota DPRD Kaltim masa jabatan tahun 2024-2029, masa sidang kedua tahun 2025, yang pelaksanaannya delapan hari terhitung tanggal 01 sampai dengan 08 Juli 2025 yang lalu. Yang mana meliputi enam daerah pemilihan (dapil) yaitu : dapil 1 Samarinda, dapil 2 Balikpapan, dapil 3 Penajam Paser Utara dan Paser, dapil 4 Kutai Kartanegara, dapil 5 Kutai Barat dan Mahakam Ulu, serta dapil 6 Bontang, Kutim dan Berau. “Maksud dan tujuan pelaksanaan reses ini adalah menjaring dan menyerap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat se–Kalimantan Timur, khususnya di kabupaten/kota pada daerah-daerah pemilihan dalam upaya mensejahterakan rakyat, selain melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terkait pembentukan perda, anggaran dan pengawasan,” ujar Hasan. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 108 penjelasan pada huruf I, yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala” adalah kewajiban anggota DPRD provinsi untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD provinsi,” imbuhnya. Kemudian, penyampaian laporan reses dari Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Apansyah, Fraksi Partai Gerindra oleh Sabaruddin Panrecalle, Fraksi PDI Perjuangan oleh H Baba, Fraksi FKB oleh Jahidin, Fraksi PAN-Nasdem oleh Baharuddin Demmu, Fraksi PKS oleh Subandi, dan Fraksi Partai Demokrat-PPP oleh Nurhadi Saputra. Selanjutnya, Hasanuddin Mas’ud menyerahkan hasil laporan reses atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal ini Gubernur Kaltim yang diwakili Oleh Seno Aji didampingi Ekti Imanuel dan Sekda Sri Wahyuni. “Besar harapan, semoga hasil reses atau jaring aspirasi masyarakat ini, dapat diakomodir pada pokok-pokok pikiran dewan dalam penyusunan anggaran sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam menjawab berbagai kebutuhan maupun permasalahan yang dihadapi untuk kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Kalimantan Timur,” tutup Hasan. (hms8)