Pansus Ketahanan Keluarga Konsultasi ke Kemedagri

Selasa, 12 Oktober 2021 129
Konsultasi : Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga saat berkunjung ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).
JAKARTA : Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga berkunjung ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), Jumat (8/10) lalu.

Kedatangan pansus ke Kemendgari disampaikan Ketua Pansus Ely Hartati Rasyid yakni konsultasi draft raperda dalam rangka penyempurnaan draft raperda setelah dilakukan uji publikkan pada 5 Oktober lalu. “Mengingat raperda ini akan segera masuk tahap fasilitasi, maka raperda ini harus dikonsultasikan terlebih dulu ke Kemendagri,” ujarnya.

Lanjut dia, kegiatan konsultasi ini menghasilkan sejumlah perubahan dalam draft Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, dimana yang tadinya terdiri dari 40 pasal menjadi 37 pasal.

“Dengan pertimbangan-pertimbangan asas efisiensi dan dalam rangka sinkronisasi antara kebijakan dengan konsideran yang digunakan, maka dilakukan pemangkasan pasal. Berikut pembenahan sejumlah frasa dalam draft raperda,” terang dia.

Hal senada di sampaikan Wakil Ketua Pansus, Fitri Maisyaroh. Pihaknya juga telah membuka partisipasi masyarakat, bukan hanya sebagai pelengkap atau support system. Tetapi lebih dari itu, sebagai subyek  dalam pelaksanaan usaha ketahanan keluarga.

“Sehingga perlu diatur bentuk dan system partisipasi masyarakat. Karena dalam ketahanan keluarga terdapat aspek yang dapat dilakukan secara swadaya oleh masyarakat dengan pemerintah menciptakan system sebelumnya. Misalnya pembentukan kader, kegiatan atau lembaga-lembaga yang berbasis pada masyarakat,” sebutnya.

Dalam penyusunan draft raperda ini kata dia, pansus telah menghimpun data-data terbaru terkait persoalan yang timbul dalam ketahanan keluarga, dimana persentase komponen dan indikator ketahanan keluarga yang meliputi, legalitas dan struktur, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan psikologis, dan ketahanan sosial budaya telah terhimpun dari berbagai sumber. “Data tersebut sebagai acuan sekaligus bahan analisa yang mendasari arah kebijakan program pembangunan ketahanan keluarga dalam raperda ini,” jelas Politikus PKS ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dalami Kepatuhan Regulasi Kredit Bankaltimtara Ke Pemkab Kukar Rp 820 Miliar
Berita Utama 13 April 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BPD Kaltim Kaltara dan sejumlah perangkat daerah, Senin (13/4/2026), di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Rapat ini membahas klarifikasi kepatuhan regulasi atas penyaluran kredit daerah senilai Rp820 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.  RDP dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi serta jajaran Direktur, Dewan Komisaris dan Pimpinan Devisi Bankaltimtara. Turut hadir sejumlah OPD diantaranya,  BPKAD Prov. Kaltim, Bappeda Prov. Kaltim dan Kepala Inspektur Prov. Kaltim. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Ia menyoroti besarnya nilai pinjaman serta potensi risiko yang dapat timbul apabila tidak dikelola secara hati-hati. “Pinjaman sebesar Rp820 miliar ini harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang jelas. Jika terjadi gagal bayar melewati tahun anggaran, maka statusnya berubah dan wajib mendapat persetujuan DPRD serta menjadi beban keuangan daerah yang sah,” tegas Hasanuddin.  Ia juga mengingatkan bahwa potensi gagal bayar dapat berdampak serius terhadap kondisi fiskal daerah, bahkan berisiko menimbulkan persoalan administratif hingga opini terhadap pengelolaan keuangan daerah.  Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan komitmen DPRD dalam melindungi kepentingan masyarakat Kalimantan Timur, khususnya dalam kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah. “Kami DPRD menegaskan komitmen untuk mengamankan setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kondisi fiskal daerah saat ini tidak dalam situasi normal, sehingga setiap keputusan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.  Ananda juga menyoroti pentingnya transparansi dan mekanisme persetujuan yang melibatkan DPRD secara kelembagaan. Ia mempertanyakan mengapa proses pinjaman tidak melalui persetujuan bersama dalam rapat paripurna, serta sejauh mana pengawasan dewan komisaris terhadap kebijakan tersebut.  Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, turut menekankan pentingnya langkah konkret dalam mengantisipasi risiko yang mungkin timbul dari penyaluran kredit tersebut. “Risiko dari pinjaman ini cukup tinggi, sehingga harus ada skema mitigasi yang jelas dan terukur. BPD harus bertanggung jawab penuh mulai dari perencanaan, pengawasan hingga penyelesaian kewajiban, agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah maupun masyarakat,” tegas Yenni.  Dalam rapat tersebut, DPRD juga menekankan perlunya mitigasi risiko yang jelas, termasuk skema pengembalian pinjaman, penguatan pengawasan, serta kepastian bahwa pinjaman diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.  Sebagai hasil rapat, DPRD Kaltim meminta PT Bankaltimtara untuk menyampaikan dokumen lengkap terkait dasar hukum, mekanisme persetujuan, mitigasi risiko, serta penggunaan kredit dalam waktu tiga hari. Selain itu, DPRD menegaskan bahwa pengawasan terhadap pinjaman ini akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada dampak negatif terhadap keuangan daerah maupun masyarakat.  RDP ditutup dengan penegasan bahwa setiap penyaluran kredit daerah harus dilaksanakan secara prudent, transparan, dan akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hms12)