Masa Kerja Pansus Propemperda Diperpanjang

Selasa, 10 Agustus 2021 504
PARIPURNA : Rapat Paripurna ke 21 DPRD Kaltim, Senin (9/8) Penyampaian Laporan hasil kerja Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
SAMARINDA. Disepakati melalui Rapat Paripurna ke 21 DPRD Kaltim, Senin (9/8) Masa Kerja Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) resmi diperpanjang hingga satu bulan kedepan. 

Perpanjangan tersebut bukan tanpa alasan, namun hal itu diusulkan oleh Pansus melalui Ketua Pansusnya H Jahidin karena sesuai dengan aturan bahwa Pansus ini harus melaksanakan uji publik lebih dahulu. "Seperti laporan yang telah kami sampaikan bahwa pembahasan materi Rancangan Perda telah selesai dilaksanakan, dan segera masuk pada tahapan selanjutnya yaitu Uji Publik Rancangan Perda, serta mengajukan Fasilitasi Rancangan Perda kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat ditindaklanjuti menjadi Perda," kata Jahidin usai membacakan laporan pansusnya.
 
Sementara dalam keterangan laporan yang disampaikan Pansus bahwa terkait pelaksanaan Uji Publik Rancangan Perda, dan telah diketahui bersama bahwa pansus sebelumnya telah menjadwalkan waktu pelaksanaan Uji Publik pada tanggal 17 Juli 2021, namun sehubungan dengan adanya Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Diperketat, untuk itu pada tanggal 5 Juli 2021 PANSUS PROPEMREDA mengajukan Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Uji Publik, yang kemudian sampai hari ini Pemberlakuan PPKM di Kalimantan Timur masih diberlakukan ketat. 

Menanggapi terkait hal ini, pimpinan rapat dalam hal ini Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK serta pimpinan dan anggota DPRD Kaltim yang hadir juga memahami kondisi tersebut. Untuk itu,  Makmur mendorong agar Pansus bisa memanfaatkan masa perpanjangan kerja dengan optimal dan segera menjadwalkan uji publik dalam waktu dekat. "Pelaksanaan uji publik diharapkan bisa segera dilaksanakan, pelaksanaannya bisa melalui virtual meeting. Adapun sejumlah masukan dari rekan-rekan di DPRD Kaltim tentu masukkannya menjadi saran, dan kita tentu memahami kondisi pandemi saat ini dapat membuat sejumlah hal menjadi terganggu namun harapannya uji publik dapat digelar secepatnya," kata Makmur didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo,  Seno Aji, dan Muhammad Samsun.

Untuk diketahui Anggota DPRD Kaltim yang bertugas dalam Pansus Propemperda yakni, Wakil Ketua Pansus Jawad Sirajuddin, Anggota Pansus Nidya Listyono, Amiruddin, M Udin, dan Agiel Suwarno. Selain itu,  Eddy Sunardi Darmawan, Safuad, Hendry Pailan, Mashari Rais, Muhammad Adam, Rima Hartati, Agus Aras, Ismail dan Masykur Sarmian. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Yusuf Mustafa Hadiri Acara Kunker Komisi II DPR RI Di Kaltim
Berita Utama 17 Juni 2026
0
BALIKPAPAN – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik dalam rangka pengawasan terkait implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Istimewa serta permasalahan yang dihadapi dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pertanahan dalam mendukung implementasi Undang – Undang Daerah Khusus dan Daerah Istimewa pada Masa Sidang V Tahun 2025 – 2026. Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa yang hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim turut serta memberikan masukan dan pernyataan kepada forum diskusi yang digelar di Auditorium Lantai III, Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (17/6/2026). Ia menekankan agar mitra kerja dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengawal percepatan status IKN yang hingga sekarang masih bersifat ibu kota sementara. “Karena bagaimanapun, Komisi II yang merupakan mitra otorita agar bagaimana bisa mensuport ini serta pembangunan dan sdm ini,” kata Yusuf Mustafa. Selain itu, ia juga menyinggung terkait dengan permasalahan tanah-tanah masyarakat yang lokasinya berdekatan dengan bandara, menurutnya belum mendapat ganti rugi. “Apakah terjadi persengketaan ataukah tidak,” sebut politisi Partai Golkar ini. Lain pihak, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda selaku yang memimpin pertemuan mengatakan bahwa kunker ini merupakan agenda strategis nasional dan bagi Komisi II DPR RI bukan sekedar strategis tapi OIKN juga merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI. “Kami memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN, implementatif berjalan dengan baik dan sesuai dengan perencanaan,” bebernya. Tampak hadir, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Sekda Kaltim Sri Wahyuni, Kepala OIKN Basuki Hadi Mulyono beserta jajaran, Wamendagri Akhmad Wiyagus, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Thomas Umu Pati, sejumlah kepala dinas pemprov Kaltim, dan para Anggota Komisi II DPR RI. (hms8)