Jembatan Dondang Kembali Ditabrak

Selasa, 27 April 2021 837
HEARING : Komisi III DPRD Kaltim saat mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemprov Kaltim dan pihak perusahaan terkait kasus
SAMARINDA – Komisi III DPRD Kaltim mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemprov Kaltim dengan PT Anugrah Dondang Bersaudara dan PT Fajar Baru Lines, pada Senin (26/4) kemarin, di ruang rapat DPRD Kaltim.

Rapat tersebut membahas penabrakan tongkang Batu Bara Prima Sakti 06 terhadap Jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), pada pukul 23.30 Wita, Selasa (2/3) lalu. Sebelumnya, jembatan yang menghubungkan Kecamatan Muara Jawa dengan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara ini juga telah beberapa kali ditabrak.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DRPD Kaltim, Syafruddin mengatakan, pembahasan menyangkut penetapan angka ganti rugi yang disebutnya sepihak. Selain itu, model perbaikan terhadap kerusakan jembatan tidak melibatkan tim ahli asal dari universitas. "Mestinya, ada tim ahli UWGM atau Unmul supaya perbaikan kerusakan Jembatan Dondang bisa tepat sasaran. Perbaikan kalau kami lihat pondasi hanya seperti di 'jaket' saja," ungkap Syafruddin.

Tak hanya itu, pihaknya menilai, perbaikan jembatan belum terlalu kuat dan kokoh untuk mengantisipasi terjadinya potensi penabrakan kembali Jembatan Dondang, Muara Jawa. "Ini yang disesalkan komisi III," paparnya.

Terkait penetapan besaran ganti rugi, juga menjadi sesuatu yang dipertanyakan oleh komisi III. Apakah penetapan besaran ganti rugi tersebut sudah dilakukan audit secara investigasi maupun secara independen. "Dasar ganti ruginya apa? Atau malah ini asal-asalan?," singgungnya.

Oleh sebab itu, dalam RDP kali ketiga ini, Syafruddin menyebut, komisi III sepakat merekomendasikan agar kasus penabrakan Jembatan Dondang dibawa ke jalur hukum untuk masuk kasus pidana. Hal ini dimaksud agar adanya efek jera terhadap pelaku penabrakan. “Karena jembatan adalah objek vital. Kalau terus ditabrak tidak menutup kemungkinan jembatan akan ambruk. Siapa yang bertanggungjawab?" lugasnya.

Politikus PKB ini mendorong adanya penanggung jawaban terhadap pelaku penabrakan jembatan sehingga bisa ditindak tegas. "Kasusnya sama, kok tidak pernah belajar, artinya ada kelalaian. Harus ada tindakan yang berorientasi pada hukum," tuturnya.

Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim Irhamsyah menjelaskan, laporannya terhadap Komisi III DPRD Kaltim akan mempresentasikan hasil desain penabrakan Jembatan Dondang yang kedua itu dengan mendatangkan perencana asal ITB. "Itu lebih berat dibanding yang pertama. Karena ada tiang yang bengkok. Itu yang sedang diperbaiki," jelas Irhamsyah.

Sementara pantauan pihaknya, belum ada pergeseran yang berpotensi membahayakan pengendara yang melintas, dan masih bisa dilalui. "Tapi masih tetap pembatasan kendaraan dimensi 8 ton. Pembatasan ini sampai selesai perbaikan, yang diharuskan selesai tahun ini.”

Irhamsyah menegaskan, anggaran perbaikan Jembatan Dondang, Muara Jawa itu sepenuhnya bersumber dari swasta. "Tidak ada dari APBD Kaltim," pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)