Dukung Pembangunan Lanud di IKN dan Pengembangan Lanud Dhomber

Rabu, 20 Maret 2024 668
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa saat menyambut kedatangan Wakasau.
BALIKPAPAN. DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendukung pembangunan Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) VVIP di IKN Nusantara dan pengembangan Lanud Dhomber Balikpapan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa saat menyambut kedatangan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Madya TNI Andyawan Martono Putra di Lanut Dhomber, Balikpapan, Rabu (20/3/2024).

Menurutnya, pembangunan Lanud dimaksud merupakan suatu kebutuhan IKN. Selain itu, sebagai daerah penyangga IKN, pengembangan Lanud Dhomber Balikpapan juga merupakan bagian penting dalam rangka pertahanan negara.

“Provinsi Kaltim dalam hal ini DPRD dan Pemprov pastinya mendukung pengembangan dan pembangunan Lanut tersebut karena pastinya memberikan manfaat bagi Kaltim baik langsung maupun tidak langsung,”ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa DPRD Kaltim membuka ruang komunikasi baik kepada TNI maupun Polri terkait berbagai hal yang diperlukan dalam rangka dukungan dalam menjaga keutuhan NKRI dan menjaga stabilitas kemanan.

Marsekal Madya TNI Andyawan Martono Putra menjelaskan kedatangannya ke Kaltim dalam rangka meninjau lokasi pembangunan Lanud TNI Angkatan Udara di IKN Nusantara dan pengembangan Lanud Dhomber.

“Melihat kesiapan Lanud TNI yang akan mendukung pelaksanaan kegiatan di bulan Agustus 2024, untuk melaksanakan kegiatan 17 Agustusuntuk melihat kesiapan Lanud baik di Balikpapan maupun sekitarnya baik kesiapan personilnya, alutistanya, pendukungnya, dan infrastrukturnya. Termasuk melihat pembangunan Lanud di IKN tentu bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan dan kementerian lain yang ada kaitannya dengan TNI AU,”jelasnya.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dalami Kepatuhan Regulasi Kredit Bankaltimtara Ke Pemkab Kukar Rp 820 Miliar
Berita Utama 13 April 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BPD Kaltim Kaltara dan sejumlah perangkat daerah, Senin (13/4/2026), di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Rapat ini membahas klarifikasi kepatuhan regulasi atas penyaluran kredit daerah senilai Rp820 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.  RDP dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi serta jajaran Direktur, Dewan Komisaris dan Pimpinan Devisi Bankaltimtara. Turut hadir sejumlah OPD diantaranya,  BPKAD Prov. Kaltim, Bappeda Prov. Kaltim dan Kepala Inspektur Prov. Kaltim. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Ia menyoroti besarnya nilai pinjaman serta potensi risiko yang dapat timbul apabila tidak dikelola secara hati-hati. “Pinjaman sebesar Rp820 miliar ini harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang jelas. Jika terjadi gagal bayar melewati tahun anggaran, maka statusnya berubah dan wajib mendapat persetujuan DPRD serta menjadi beban keuangan daerah yang sah,” tegas Hasanuddin.  Ia juga mengingatkan bahwa potensi gagal bayar dapat berdampak serius terhadap kondisi fiskal daerah, bahkan berisiko menimbulkan persoalan administratif hingga opini terhadap pengelolaan keuangan daerah.  Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan komitmen DPRD dalam melindungi kepentingan masyarakat Kalimantan Timur, khususnya dalam kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah. “Kami DPRD menegaskan komitmen untuk mengamankan setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kondisi fiskal daerah saat ini tidak dalam situasi normal, sehingga setiap keputusan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.  Ananda juga menyoroti pentingnya transparansi dan mekanisme persetujuan yang melibatkan DPRD secara kelembagaan. Ia mempertanyakan mengapa proses pinjaman tidak melalui persetujuan bersama dalam rapat paripurna, serta sejauh mana pengawasan dewan komisaris terhadap kebijakan tersebut.  Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, turut menekankan pentingnya langkah konkret dalam mengantisipasi risiko yang mungkin timbul dari penyaluran kredit tersebut. “Risiko dari pinjaman ini cukup tinggi, sehingga harus ada skema mitigasi yang jelas dan terukur. BPD harus bertanggung jawab penuh mulai dari perencanaan, pengawasan hingga penyelesaian kewajiban, agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah maupun masyarakat,” tegas Yenni.  Dalam rapat tersebut, DPRD juga menekankan perlunya mitigasi risiko yang jelas, termasuk skema pengembalian pinjaman, penguatan pengawasan, serta kepastian bahwa pinjaman diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.  Sebagai hasil rapat, DPRD Kaltim meminta PT Bankaltimtara untuk menyampaikan dokumen lengkap terkait dasar hukum, mekanisme persetujuan, mitigasi risiko, serta penggunaan kredit dalam waktu tiga hari. Selain itu, DPRD menegaskan bahwa pengawasan terhadap pinjaman ini akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada dampak negatif terhadap keuangan daerah maupun masyarakat.  RDP ditutup dengan penegasan bahwa setiap penyaluran kredit daerah harus dilaksanakan secara prudent, transparan, dan akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hms12)