DPRD Kaltim Terima Kunjungan Komisi I DPR Aceh

Senin, 20 Oktober 2025 34
DPRD kaltim menerima kunker Komisi I DPR Aceh dalam rangka pengayaan materi Rancangan Qanun atau Ranperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Senin (20/10/2025).

SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja Komisi I DPR Aceh, di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (20/10).

 

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mencari masukan dan pengayaan materi terhadap Rancangan Qanun (Raperda) Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

 

Kunjungan tersebut diterima oleh Dokumentalis Hukum, Rr. Dewi Pamungkasingsasi, yang didampingi oleh Pengadministasi Perkantoran, Jliteng Prasojo, mewakili Sekretaris DPRD Kaltim. Turut hadir pula sejumlah kelompok pakar dan tenaga ahli dari Panitia Khusus (Pansus) terkait, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Komisi I DPRD Kaltim.

 

Sementara dari DPR Aceh, hadir Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, beserta Anggota Komisi I, Staf Sekretariat, dan Tenaga Ahli.

 

Dalam kesempatan itu, Arif Fadillah menjelaskan bahwa Aceh saat ini tengah menyusun Raperda terkait Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, sehingga memerlukan referensi dari Kaltim yang telah lebih dahulu menetapkan perda sejenis.

 

“Kami ingin mengetahui efektivitas Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2024, baik dari segi penerimaan masyarakat, pola pengawasan, maupun evaluasinya sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan materi dan subtansi Raperda,” ujarnya.

 

Rr. Dewi Pamungkasingsasi menyambut baik dan mengapresiasi semangat belajar dari provinsi ujung barat Indonesia tersebut. Ia berharap kunjungan ini menjadi wadah pertukaran gagasan yang produktif antarprovinsi.

 

“Kami siap berbagi praktik dan tantangan agar regulasi tidak berhenti di teks, melainkan memiliki pedoman operasional dan mekanisme pengawasan yang jelas,” ungkapnya.

 

Rombongan DPR Aceh pun menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dan keterbukaan DPRD Kaltim dalam berbagi pengalaman. Mereka berharap hasil kunjungan ini dapat kami terapkan di DPR Aceh.(adv/hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.