DPRD Kaltim Kawal Regulasi dan Implementasi

Rabu, 30 Juli 2025 72
Kaltim Perkuat Ekosistem Layanan Publik Digital Lewat Sinergi Tripartit
Jakarta — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menandatangani kesepakatan bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit dengan PT Wahana Pembayaran Digital (Paylabs), disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud dan Tim Pembina Samsat Provinsi Kaltim, serta BPD Kaltimtara.

Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Kaltim, Jakarta, Rabu (30/7), sebagai wujud komitmen daerah dalam mendukung transformasi layanan publik berbasis digital. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memberikan dukungan penuh terhadap kolaborasi lintas sektor tersebut.

“Langkah ini menunjukkan bahwa digitalisasi bukan sekadar modernisasi teknis, tetapi gerakan sistemik untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, aman, dan akuntabel. DPRD akan terus memantau dan memastikan setiap inovasi tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perlunya keberlanjutan dari program ini, termasuk literasi digital di tingkat akar rumput.

“Kita tidak ingin transformasi ini berhenti di level teknologi. Harus ada edukasi yang masif, jaminan perlindungan data, serta regulasi yang adaptif terhadap dinamika lapangan. Karena itu, peran DPRD sebagai institusi pengawasan dan legislasi menjadi sangat strategis,” tambah Hasanuddin.

Kerja sama ini diharapkan dapat mengintegrasikan sistem pembayaran dan pengelolaan informasi secara real-time, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan publik yang selama ini dinilai masih kurang optimal.

Sinergi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan penyedia teknologi finansial dianggap sebagai model baru dalam mendorong digitalisasi yang berkelanjutan. 
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.