DPRD Kaltim Dukung Penghargaan Gratispol dan Jospol di Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025 51
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, saat menghadiri penyerahan penghargaan Gratispol dan Jospol di Auditorium ATJ, Kutai Barat.
KUTAI BARAT — DPRD Kalimantan Timur menyampaikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan penyerahan penghargaan Gratispol Umroh dan Perjalanan Religi, serta insentif Jospol bagi guru agama dan penjaga rumah ibadah lintas agama yang digelar di Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Barong Tongkok, Kutai Barat, Sabtu (21/6/2025). Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, yang hadir bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata dari semangat keadilan sosial yang selama ini diperjuangkan oleh lembaga legislatif.

“Kami melihat ini sebagai langkah konkret dalam menghadirkan keberpihakan kepada kelompok masyarakat yang selama ini jarang tersentuh. Ini bukan sekadar bantuan, tapi bentuk penghormatan terhadap pengabdian yang tulus,” ujarnya.

DPRD Kaltim menilai bahwa pemilihan Kutai Barat sebagai lokasi perdana penyerahan program merupakan simbol penting bahwa pembangunan harus dimulai dari pinggiran. Hal ini sejalan dengan komitmen DPRD dalam mendorong pemerataan pembangunan dan penguatan nilai-nilai kebhinekaan di seluruh wilayah Kaltim.

Program Gratispol memberikan kesempatan Umroh dan perjalanan religi kepada Marbot dan penjaga rumah ibadah dari berbagai agama, sementara Jospol memberikan insentif kepada guru agama sebagai bentuk dukungan terhadap peran mereka dalam membina moral dan spiritual masyarakat. Berdasarkan data Pemprov Kaltim, terdapat 3.405 penjaga rumah ibadah yang menerima manfaat, mencakup Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

“DPRD Kaltim akan terus mengawal agar program ini memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan. Kami siap mendorong lahirnya regulasi yang menjamin keberlangsungan program ini dalam jangka panjang,” terang pria yang akrab disapa Hasan. Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, Ketua TP PKK Kaltim, Sarifah Suraidah Harum, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin, Wakil Bupati Nanang Adrian, Forkopimda, serta tokoh-tokoh lintas agama dan masyarakat. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)