BK DPRD Provinsi Dan Kabupaten/Kota Gelar Rapat Kerja

Rabu, 17 November 2021 153
RAPAT KERJA : BK DPRD Kaltim bersama BK DPRD Kabupaten/Kota Se-Kaltim saat gelar rapat kerja di kantor DPRD Kaltim gedung D lantai 6, Selasa (16/11).
SAMARINDA. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menggelar untuk pertama kalinya rapat kerja BK DPRD Provinsi  dan Kabupaten/Kota se – Kaltim yang digelar di gedung D lantai 6, Selasa (16/11).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Andi Bataralifu  selaku Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga Ditjen Otonomi Daerah  Kemendagri RI yang membawakan materi “ Meneguhkan Peran BK DPRD, Pentingnya Merumuskan Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD serta Implementasinya”.

Diawali laporan yang disampaikan Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan kemudian dilanjutkan sambutan oleh Ketua BK DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan selanjutnya sambutan oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK sekaligus membuka acara rapat.

Ekti Imanuel dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan ruang atau wadah berdialog, bertukar pikiran, bersinergi dan memperkuat wawasan Anggota BK DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Kaltim.

“Kegiatan ini dalam rangka meneguhkan pelaksanaan peran, tugas , fungsi dan wewenang BK DPRD, mengevaluasi dan memperkuat Kode Etik serta tata beracara BK di internal DPRD masing-masing,” ujar Ekti.

Selanjutnya, Makmur HAPK menyambut baik akan kegiatan rapat kerja yang digagas BK DPRD Kaltim. Menurutnya, kegiatan ini sebagai wadah silaturahmi, komunikasi dan koordinasi BK DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Semoga forum ini dapat memberikan nilai tambah untuk lebih memantapkan tugas dan fungsi BK sebagai bagian dari alat kelengkapan Dewan,” kata Makmur.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo, Wakil Ketua BK Saefuddin Zuhri, Anggota BK DPRD Kaltim diantaranya M Syahrun, Veridiana Huraq Wang, dan Yenni Eviliana  serta dihadiri Ketua dan Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten/Kota se-Kaltim. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)