Bijak Menggunakan Pinjol

Kamis, 29 Juli 2021 287
SAMARINDA. Ditengah perekonomian yang sulit seperti sekarang banyak yang memilih menggunakan jasa pinjaman online untuk membantu meringankan beban dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari terlebih saat pandemi covid-19.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ali Hamdi mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan pinjaman online agar tidak terjebak dalam hutang yang justru dapat memperburuk dan merugikan diri sendiri.

Hal ini disampaikan dia karena berujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Desember 2020 utang online di Kaltim mencapai Rp1,45 triliun. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat ditahun ini karena kebijakan PPKM.

Menurutnya, sebelum transaksi masyarakat harus benar-benar memahami mulai dari mencari legalitas perusahaan, menjaga data privasi hingga berapa bunga yang harus dibayar. “Jangan hanya terbuai dengan pengajuan cepat cair tetapi harus dipikirkan kemampuan untuk melunasi,” sebutnya.

“Itu artinya pinjaman online sangat banyak diminati oleh masyarakat Kaltim tetapi apakah semua mereka yang pinjam benar-benar mengerti dan faham ini yang perlu di edukasi oleh pemerintah melalui instansi terkait,” katanya.

Ia berharap kendati menghadapi kondisi yang sulit tetap harus berfikir logis dan memikirkan konsekuensi yang diterima kedepannya. Terlebih meminjam lebih dari satu fintech itu juga bagian dari kurang bijak.

Ada beberapa kreteria menurut OJK dalam memilih fintech diantaranya harus terdaftar dan terawasi OJK, jumlah pinjaman disesuikan dengan mampuan sebab berbeda dengan bank semua fintech tidak menggunakan agunan sehingga bunganyapun jauh lebih besar, dan lainnya.(adv/hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)