Audiensi Komisi I Bersama HIMIP FISIP UNMUL

Kamis, 25 November 2021 220
AUDIENSI : Komisi I DPRD Kaltim saat menggelar audiensi bersama HIMIP FISIP UNMUL di ruang rapat gedung E lantai 1, Selasa (23/11).
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim terima audiensi atau studi lapangan Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (HIMIP FISIP UNMUL) di ruang rapat gedung E lantai 1, Selasa (23/11).

Pertemuan mahasiswa dan wakil rakyat tersebut berlangsung interaktif dan komunikatif. Mahasiswa pun memberikan beberapa pertanyaan sebagai bentuk aspirasi mereka mengenai pembangunan daerah, peraturan daerah, pertambangan dan kondisi infrastruktur di Kaltim.

Veronika selaku pimpinan rombongan mengatakan, kunjungan ini dalam rangka menggali informasi tugas dan kegiatan lembaga DPRD yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan sebagai wujud pencapaian pembangunan kerangka representasi rakyat.

“Tujuan kami adalah bermaksud untuk menggali informasi mengenai tugas dan fungsi khususnya Komisi I yang dalam hal ini membidangi masalah pertanahan, perizinan, sosial politik dan juga organisasi masyarakat,” kata Veronika.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno sebagai pimpinan audiensi mengatakan permasalahan terkait soal perizinan, pertambangan maupun infrastruktur selalu terkendala dengan masalah kewenangan.

“Karena masalah kewenangan ada dalam tupoksinya masing-masing baik pada tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Dewan sebagai perwakilan rakyat yang telah diamanahkan masyarakat. Tentu terus berupaya meningkatkan kinerja sebaik-baiknya sesuai Komisi yang membidanginya.

“Terlebih, daerah yang jauh dari perkotaan hingga kini terbilang belum ada kata layak kondisi infrastruktur jalan menjadi PR kita bersama,” sebut Agiel.

Tampak hadir dalam audiensi itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Sukmawati, dan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dalami Kepatuhan Regulasi Kredit Bankaltimtara Ke Pemkab Kukar Rp 820 Miliar
Berita Utama 13 April 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BPD Kaltim Kaltara dan sejumlah perangkat daerah, Senin (13/4/2026), di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Rapat ini membahas klarifikasi kepatuhan regulasi atas penyaluran kredit daerah senilai Rp820 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.  RDP dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi serta jajaran Direktur, Dewan Komisaris dan Pimpinan Devisi Bankaltimtara. Turut hadir sejumlah OPD diantaranya,  BPKAD Prov. Kaltim, Bappeda Prov. Kaltim dan Kepala Inspektur Prov. Kaltim. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Ia menyoroti besarnya nilai pinjaman serta potensi risiko yang dapat timbul apabila tidak dikelola secara hati-hati. “Pinjaman sebesar Rp820 miliar ini harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang jelas. Jika terjadi gagal bayar melewati tahun anggaran, maka statusnya berubah dan wajib mendapat persetujuan DPRD serta menjadi beban keuangan daerah yang sah,” tegas Hasanuddin.  Ia juga mengingatkan bahwa potensi gagal bayar dapat berdampak serius terhadap kondisi fiskal daerah, bahkan berisiko menimbulkan persoalan administratif hingga opini terhadap pengelolaan keuangan daerah.  Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan komitmen DPRD dalam melindungi kepentingan masyarakat Kalimantan Timur, khususnya dalam kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah. “Kami DPRD menegaskan komitmen untuk mengamankan setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kondisi fiskal daerah saat ini tidak dalam situasi normal, sehingga setiap keputusan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.  Ananda juga menyoroti pentingnya transparansi dan mekanisme persetujuan yang melibatkan DPRD secara kelembagaan. Ia mempertanyakan mengapa proses pinjaman tidak melalui persetujuan bersama dalam rapat paripurna, serta sejauh mana pengawasan dewan komisaris terhadap kebijakan tersebut.  Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, turut menekankan pentingnya langkah konkret dalam mengantisipasi risiko yang mungkin timbul dari penyaluran kredit tersebut. “Risiko dari pinjaman ini cukup tinggi, sehingga harus ada skema mitigasi yang jelas dan terukur. BPD harus bertanggung jawab penuh mulai dari perencanaan, pengawasan hingga penyelesaian kewajiban, agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah maupun masyarakat,” tegas Yenni.  Dalam rapat tersebut, DPRD juga menekankan perlunya mitigasi risiko yang jelas, termasuk skema pengembalian pinjaman, penguatan pengawasan, serta kepastian bahwa pinjaman diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.  Sebagai hasil rapat, DPRD Kaltim meminta PT Bankaltimtara untuk menyampaikan dokumen lengkap terkait dasar hukum, mekanisme persetujuan, mitigasi risiko, serta penggunaan kredit dalam waktu tiga hari. Selain itu, DPRD menegaskan bahwa pengawasan terhadap pinjaman ini akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada dampak negatif terhadap keuangan daerah maupun masyarakat.  RDP ditutup dengan penegasan bahwa setiap penyaluran kredit daerah harus dilaksanakan secara prudent, transparan, dan akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hms12)