Pansus Pokir Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Aspirasi Untuk RKPD 2027

Selasa, 20 Januari 2026 77
Pansus Pokir DPRD Kalimantan Timur ketika menggelar rapat koordinasi pembahasan usulan aspirasi masyarakat
SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi pembahasan usulan aspirasi masyarakat untuk dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kaltim Tahun 2027. Pertemuan yang gelar pada Selasa, (20/1/2025), dihadiri Kepala Bappeda Kaltim, Muhaimin, Kabid Anggaran BPKAD Kaltim, Asriwidowati Prodikta, dan Kabag BMS Biro Kesra Kaltim, Muhammad Hamsani. 

Rapat dipimpin Ketua Pansus Pokir, Baba, didampingi Wakil Ketua Pansus Pokir, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah anggota Pansus, antara lain Baharuddin Demmu, Firnadi Ikhsan, Abdurrahman KA, Sugiyono, Baharuddin Muin, Budianto Bulang, Apansyah, Agus Aras, dan Syarifatul Sya’diah.  

Dalam pemaparannya, Baba menegaskan bahwa Pokir DPRD lahir berdasarkan landasan hukum yang jelas, di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2018, Pasal 54 yang mengamanatkan Badan Anggaran DPRD memberikan saran dan pendapat dalam bentuk Pokir, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 178 yang menegaskan Pokir sebagai hasil reses dan rapat dengar pendapat DPRD yang wajib menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.  

“Pokir merupakan amanah masyarakat Kaltim yang disampaikan melalui kegiatan reses, rapat dengar pendapat, dan sosialisasi. Semua itu menjadi dasar usulan prioritas pembangunan daerah dalam RKPD maupun APBD,” jelas Baba.  

Ia menambahkan, rapat koordinasi ini bertujuan mencari pola yang lebih tepat agar proses penyampaian aspirasi masyarakat dapat berjalan lancar hingga siap masuk dalam KUA-PPAS. “Kami berharap DPRD dan Pemprov Kaltim bisa bersinergi. Oleh karena itu, kami meminta agar proses dapat dipermudah guna mengakomodir aspirasi masyarakat,” tegasnya.  

Andi Satya Adi Saputra, menekankan bahwa pihaknya sepakat apabila Pokir DPRD selaras dengan program prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kaltim. Ia juga menyoroti kendala masyarakat dalam melengkapi persyaratan proposal dan RAB karena keterbatasan kapasitas.

“OPD terkait perlu mendampingi dan membimbing masyarakat agar aspirasi mereka dapat diperjuangkan sesuai aturan,” ujarnya.  

Sementara itu, Kepala Bappeda Kaltim, Muhaimin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil studi banding Pansus Pokir terkait proses entri usulan. Ia mempersilakan DPRD menyusun kamus usulan secara lengkap, namun tetap menegaskan bahwa aspirasi tahun 2027 harus berpijak pada RPJMD. “Agar kamus usulan nantinya sesuai dengan RPJMD, visi, dan misi Gubernur Kaltim,” terangnya. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)