DPRD Kaltim Terima Aspirasi Aliansi GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) dalam Aksi Unjuk Rasa

Kamis, 22 Januari 2026 135
Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Timur menerima Aliansi GERAM
SAMARINDA — Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Timur menerima Aliansi GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) dalam Aksi Unjuk Rasa yang berlangsung di Kantor DPRD Kaltim, Kamis (22/1/2025).

Aksi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Yenni Eviliana dan Sejumlah Anggota DPRD Kaltim diantaranya, Darlis Pattalongi, Agus Suwandy, Syahariah Mas’ud, Syarkowi V Zahry, dan Sayid Muziburrachman.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Aliansi GERAM menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak wacana pemindahan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada ke DPRD, menuntut transparansi dan partisipasi publik dalam setiap perubahan regulasi, menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat, serta meminta komitmen lembaga legislatif dalam menyikapi RUU Pilkada.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Kaltim dan perwakilan Aliansi GERAM sepakat untuk melanjutkan dialog dan diskusi di dalam Gedung DPRD Kaltim.

Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyampaikan bahwa DPRD Kaltim membuka ruang dialog sebagai bentuk tanggung jawab lembaga politik terhadap aspirasi masyarakat.

“Kami membuat opsi dengan menerima perwakilan sebanyak 20 orang karena tidak memungkinkan menerima seluruh peserta aksi. Hal tersebut disepakati bersama oleh rekan-rekan dari aliansi. Kami mendengarkan langsung tuntutan mereka, khususnya terkait wacana Undang-Undang Pilkada yang direncanakan dipindahkan ke DPRD,” ujar Ekti.

Ia menegaskan bahwa wacana tersebut masih sebatas rencana yang berkembang di ruang publik dan belum menjadi keputusan resmi. Selain itu, Ekti menyoroti adanya penolakan masyarakat yang cukup besar terhadap wacana tersebut.

“Ini masih sebatas wacana dan belum ada keputusan. Berdasarkan hasil survei, kurang lebih 80 persen masyarakat menolak, dan tentu hal ini menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah. Selain itu, kewenangan pembahasan berada di DPR RI, bukan di DPRD provinsi. Namun aspirasi adik-adik ini tetap akan kami sampaikan ke pusat, baik melalui partai politik masing-masing maupun secara kelembagaan melalui DPRD Provinsi ke DPR RI,” jelasnya.

Ekti juga mengapresiasi sikap Aliansi GERAM yang bersedia berdiskusi secara langsung di dalam gedung DPRD.

“Kami mengapresiasi keinginan mereka untuk berdiskusi. DPRD ini adalah rumah politik yang memang harus terbuka terhadap dialog dengan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ekti menyampaikan bahwa hasil kesepakatan dalam diskusi tersebut akan ditindaklanjuti secara kelembagaan, termasuk melalui penandatanganan dan pelaporan kepada Ketua DPRD Kaltim.

“Terkait penandatanganan, hal ini akan saya laporkan kepada Ketua DPRD, dan Ketua DPRD wajib hadir serta menandatangani sesuai dengan proses dan kesepakatan yang telah kita sepakati bersama,” tutup Ekti. (hms12)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)