DPRD Kaltim Gelar Paripurna Ke-6, Bahas Laporan Pansus TJSL hingga Evaluasi Perda Pajak Daerah

Senin, 16 Maret 2026 46
DPRD Kaltim gelar Rapat Paripurna ke-6 pada Senin (16/03) di Ruang Rapat Gedung B.
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-6 pada Senin (16/03) dengan sejumlah agenda penting, di antaranya penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait evaluasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian pendapat Gubernur Kalimantan Timur.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, serta Plt. Asisten III Setda Pemprov Kaltim, Muhaimin.

Dalam agenda pertama, Ketua Pansus TJSL DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin menyampaikan laporan hasil kerja pansus. Ia menjelaskan bahwa pembentukan pansus bertujuan memperkuat tata kelola program tanggung jawab sosial perusahaan agar lebih terarah, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menanggapi laporan tersebut, pimpinan rapat Ananda Emira Moeis menyampaikan bahwa masih diperlukan pembahasan lebih lanjut sehingga masa kerja pansus perlu diperpanjang.

“Maka dengan ini saya selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Pembahas tentang Pengelolaan Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dapat diterima dan disetujui?” tanya Nanda.

“Setuju,” jawab anggota DPRD Kaltim secara serempak.

Pada agenda berikutnya, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan laporan terkait hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta peraturan pemerintah terkait ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Kaltim melalui Plt. Asisten III Setda Kaltim Muhaimin menyampaikan pendapat gubernur. Pemprov Kaltim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim atas sinergi dan dukungan dalam percepatan pembahasan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam penyampaian pendapat gubernur, disebutkan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Penyesuaian ini dilakukan agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kaltim.

“Atas nama Pemprov Kaltim, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersinergi dan bekerja keras dalam percepatan pembahasan perubahan perda ini,” ujarnya.(hms9)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)