Dorong Sertifikasi Pelaut Lokal, Ketua DPRD Kaltim Hadiri Pembukaan Diklat Maritim di Kota Bangun

Senin, 26 Januari 2026 18
Ketua DPRD Kaltim menghadiri pembukaan Diklat Pemberdayaan Masyarakat untuk pelatihan BST dan SKK 60 Mil, di Yayasan Pondok Pesantren Syafa'atul Ikhwan Wad Da'wah
KUTAI KARTANEGARA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menghadiri pembukaan Diklat Pemberdayaan Masyarakat untuk pelatihan Basic Safety Training (BST) dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK 60 Mil), di Yayasan Pondok Pesantren Syafa'atul Ikhwan Wad Da'wah, Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, pada Senin (26/1/26).

Kehadiran tokoh nomor satu di parlemen Kaltim ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan kompetensi masyarakat lokal di sektor maritim. Dalam kesempatan tersebut, Hasanuddin Mas’ud melakukan penyematan tanda peserta diklat secara simbolis sebagai tanda dimulainya pelatihan.

Hasanuddin menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya pelatihan ini sebagai wujud nyata kerja sama yang erat antara Pemerintah Daerah dengan Politeknik Pelayaran Barombong dalam memberdayakan masyarakat lokal.

Dalam sambutannya, Hasanuddin juga memberikan penegasan kuat agar masyarakat tidak lagi menjadi saksi bisu di tengah kekayaan sumber daya alam Benua Etam.

"Pemerintah Daerah tidak ingin masyarakat kita menjadi penonton dalam pelaksanaan pembangunan. Kita lihat bahwa dengan adanya diklat pelayaran ini, kalau kita tidak ikut mengikuti perkembangan, kita hanya jadi penonton," tegas Hasanuddin.

Ia juga memotivasi para peserta agar tidak berpuas diri hanya menjadi kru biasa, melainkan berani mengejar karier yang lebih tinggi di dunia maritim.

"Ini bukan hanya menjadi kru biasa, ke depan mari bersama kita dorong sehingga ada tenaga lokal dari Kota Bangun ini menjadi perwira. Setidak-tidaknya menjadi Mualim 1 atau KKM, bahkan mudah-mudahan menjadi Kapten," lanjutnya dengan optimis.

Legislator fraksi Golkar ini lebih lanjut menjabarkan bahwa kepemilikan sertifikasi resmi merupakan syarat mutlak bagi warga agar memiliki legalitas untuk bekerja secara profesional di atas kapal. Ia juga mengingatkan agar para peserta benar-benar menguasai ilmu keselamatan kerja yang diajarkan dalam BST, sehingga mereka memiliki kesiapan fisik dan mental saat menghadapi risiko kerja di perairan nasional maupun internasional.

Program yang menargetkan total 1.000 peserta ini diharapkan dapat mencetak sumber daya manusia yang handal. Hasanuddin berpesan agar kesempatan yang didanai murni oleh Poltekpel Barombong ini dimanfaatkan sebaik mungkin selama enam hari masa pelatihan guna menyerap ilmu praktis, bukan sekadar mengejar sertifikat kelulusan. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)