Banmus DPRD Kaltim Susun Agenda Masa Sidang II, Siap Perjuangkan Sisa DBH ke Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 65
Rapat Internal Badan Musyawarah DPRD Kaltim, Bahas Susunan Agenda Masa Sidang II
SAMARINDA – Menyongsong triwulan ketiga tahun anggaran 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun strategi legislasi dan pengawasan. Sebagai motor penggerak penjadwalan kegiatan dewan, Badan Musyawarah (Banmus) langsung menggelar rapat intensif guna memastikan hak-hak fiskal daerah dan agenda kedewanan berjalan optimal demi kepentingan masyarakat Benua Etam.

Langkah taktis ini diwujudkan melalui Rapat Internal Banmus DPRD Kaltim dalam rangka Menyusun Agenda Kegiatan Masa Sidang II Tahun 2026 (Bulan Juli s.d Agustus 2026). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (30/6/2026).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, didampingi Wakil Ketua III Yenni Eviliana. Hadir pula jajaran Anggota Banmus lainnya, yaitu Salehuddin, Fadly Imawan, Didik Agung Eko Wahono, Sulasih, Subandi, Fuad Fakhruddin, Nurhadi Saputra, Agus Aras, Sigit Wibowo, Syahariah Mas’ud, dan Muhammad Samsun, serta Plt Sekretaris DPRD Kaltim

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menekankan salah satu agenda krusial, yaitu rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR-RI.

Pertemuan tersebut dirancang untuk membahas persoalan pemangkasan anggaran serta sisa Dana Bagi Hasil (DBH) Kaltim tahun 2024 dan 2025 yang hingga kini belum tersalurkan.

"Kami meminta sekretariat segera menjadwalkan Rapat Pimpinan (Rapim) dalam waktu dekat. Rapim ini penting untuk membahas agenda kunjungan kerja ke Kemendagri, Komisi XI DPR-RI, hingga ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," ujar Ananda.

Selain membahas DBH, pimpinan dewan juga mematangkan koordinasi dengan Pemprov Kaltim terkait usulan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) dan Penyerapan Aspirasi Daerah (PDD) pada APBD Perubahan.

Pimpinan menginstruksikan sekretariat dewan untuk menyisir potensi anggaran agar kegiatan ini bisa berjalan minimal satu bulan sekali setelah regulasi disepakati.

Anggota dewan meminta agar dilakukan konsolidasi internal terlebih dahulu bersama Ketua DPRD Kaltim sebelum bertolak ke Jakarta pada minggu kedua. Selain itu juga, muncul usulan progresif dari anggota untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus. Tujuannya agar perjuangan anggaran ke pusat ini menghasilkan keputusan yang klir dan berdampak nyata, bukan sekadar kunjungan seremonial atau silaturahmi biasa yang justru bisa menjadi beban daerah.

"Suka tidak suka, ini menjadi catatan yang perlu kita selesaikan bersama terkait Transfer ke Daerah (TKD). Jangan sampai sumber daya alam kita diambil, tapi anak cucu kita tidak bisa menikmati hasil pembangunan kita," tegas anggota Banmus dalam rapat. (Hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinkronisasi Regulasi Peningkatan PAD
Berita Utama 12 Agustus 2026
0
Bapemperda Sambangi Pemkot Balikpapan BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota Balikpapan pada Rabu (12/8/2026). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu, didampingi anggota Bapemperda Abdul Giaz, Andi Muhammad Rayhan Afif dan Abdurahman KA. ​Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap informasi serta mendalami strategi Pemerintah Kota Balikpapan dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengapresiasi langkah konkret dan terobosan hukum yang diterapkan Pemkot Balikpapan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. ​"Langkah Pemkot Balikpapan dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan pusat patut kita beri apresiasi. Terobosan seperti insentif pajak berbasis stimulus NJOP dan pemanfaatan digitalisasi pembayaran tidak hanya efektif menggenjot PAD, tetapi juga tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Informasi dan mekanisme harmonisasi yang dipaparkan hari ini menjadi catatan penting bagi Bapemperda DPRD Kaltim dalam merumuskan serta menyinkronkan kebijakan regulasi di tingkat provinsi agar makin adaptif dan berkeadilan," ujar Baharuddin Demmu. Melanjutkan penyampaiannya, Baharuddin Demmu menekankan pentingnya keterlibatan berbagai instansi sejak tahap awal perancangan regulasi. Menurutnya, mekanisme yang diterapkan Pemkot Balikpapan dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham hingga Kementerian Keuangan merupakan langkah krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan di kemudian hari. ​"Kami melihat keberhasilan Balikpapan tidak lepas dari koordinasi yang solid antarinstansi sejak tahap perencanaan. Proses fasilitasi dan evaluasi bersama kementerian pusat memang membutuhkan waktu, namun hal tersebut sangat penting agar regulasi yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini menjadi masukan berharga bagi kami di DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum yang mendukung iklim investasi dan kemandirian fiskal daerah," lanjut Baharuddin Demmu. ​Selain aspek penyusunan regulasi, legislator senior tersebut juga menyoroti aspek eksekusi di lapangan, khususnya terkait elektronifikasi transaksi dan kolaborasi strategis penagihan piutang pajak. ​"Terobosan pemanfaatan kanal pembayaran digital seperti aplikasi E-Manuntung dan kerja sama penagihan bersama Kejaksaan Negeri merupakan model eksekusi yang sangat progresif. Langkah ini tidak hanya menutupi potensi kebocoran penerimaan daerah, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan-kebijakan inovatif seperti ini patut kita dorong agar dapat diadaptasi atau dijadikan rujukan bagi kabupaten dan kota lainnya di seluruh wilayah Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms)