SAMARINDA – Menyongsong triwulan ketiga tahun anggaran 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun strategi legislasi dan pengawasan. Sebagai motor penggerak penjadwalan kegiatan dewan, Badan Musyawarah (Banmus) langsung menggelar rapat intensif guna memastikan hak-hak fiskal daerah dan agenda kedewanan berjalan optimal demi kepentingan masyarakat Benua Etam.
Langkah taktis ini diwujudkan melalui Rapat Internal Banmus DPRD Kaltim dalam rangka Menyusun Agenda Kegiatan Masa Sidang II Tahun 2026 (Bulan Juli s.d Agustus 2026). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (30/6/2026).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, didampingi Wakil Ketua III Yenni Eviliana. Hadir pula jajaran Anggota Banmus lainnya, yaitu Salehuddin, Fadly Imawan, Didik Agung Eko Wahono, Sulasih, Subandi, Fuad Fakhruddin, Nurhadi Saputra, Agus Aras, Sigit Wibowo, Syahariah Mas’ud, dan Muhammad Samsun, serta Plt Sekretaris DPRD Kaltim
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menekankan salah satu agenda krusial, yaitu rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR-RI.
Pertemuan tersebut dirancang untuk membahas persoalan pemangkasan anggaran serta sisa Dana Bagi Hasil (DBH) Kaltim tahun 2024 dan 2025 yang hingga kini belum tersalurkan.
"Kami meminta sekretariat segera menjadwalkan Rapat Pimpinan (Rapim) dalam waktu dekat. Rapim ini penting untuk membahas agenda kunjungan kerja ke Kemendagri, Komisi XI DPR-RI, hingga ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," ujar Ananda.
Selain membahas DBH, pimpinan dewan juga mematangkan koordinasi dengan Pemprov Kaltim terkait usulan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) dan Penyerapan Aspirasi Daerah (PDD) pada APBD Perubahan.
Pimpinan menginstruksikan sekretariat dewan untuk menyisir potensi anggaran agar kegiatan ini bisa berjalan minimal satu bulan sekali setelah regulasi disepakati.
Anggota dewan meminta agar dilakukan konsolidasi internal terlebih dahulu bersama Ketua DPRD Kaltim sebelum bertolak ke Jakarta pada minggu kedua. Selain itu juga, muncul usulan progresif dari anggota untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus. Tujuannya agar perjuangan anggaran ke pusat ini menghasilkan keputusan yang klir dan berdampak nyata, bukan sekadar kunjungan seremonial atau silaturahmi biasa yang justru bisa menjadi beban daerah.
"Suka tidak suka, ini menjadi catatan yang perlu kita selesaikan bersama terkait Transfer ke Daerah (TKD). Jangan sampai sumber daya alam kita diambil, tapi anak cucu kita tidak bisa menikmati hasil pembangunan kita," tegas anggota Banmus dalam rapat. (Hms11)
Langkah taktis ini diwujudkan melalui Rapat Internal Banmus DPRD Kaltim dalam rangka Menyusun Agenda Kegiatan Masa Sidang II Tahun 2026 (Bulan Juli s.d Agustus 2026). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (30/6/2026).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, didampingi Wakil Ketua III Yenni Eviliana. Hadir pula jajaran Anggota Banmus lainnya, yaitu Salehuddin, Fadly Imawan, Didik Agung Eko Wahono, Sulasih, Subandi, Fuad Fakhruddin, Nurhadi Saputra, Agus Aras, Sigit Wibowo, Syahariah Mas’ud, dan Muhammad Samsun, serta Plt Sekretaris DPRD Kaltim
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menekankan salah satu agenda krusial, yaitu rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR-RI.
Pertemuan tersebut dirancang untuk membahas persoalan pemangkasan anggaran serta sisa Dana Bagi Hasil (DBH) Kaltim tahun 2024 dan 2025 yang hingga kini belum tersalurkan.
"Kami meminta sekretariat segera menjadwalkan Rapat Pimpinan (Rapim) dalam waktu dekat. Rapim ini penting untuk membahas agenda kunjungan kerja ke Kemendagri, Komisi XI DPR-RI, hingga ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," ujar Ananda.
Selain membahas DBH, pimpinan dewan juga mematangkan koordinasi dengan Pemprov Kaltim terkait usulan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) dan Penyerapan Aspirasi Daerah (PDD) pada APBD Perubahan.
Pimpinan menginstruksikan sekretariat dewan untuk menyisir potensi anggaran agar kegiatan ini bisa berjalan minimal satu bulan sekali setelah regulasi disepakati.
Anggota dewan meminta agar dilakukan konsolidasi internal terlebih dahulu bersama Ketua DPRD Kaltim sebelum bertolak ke Jakarta pada minggu kedua. Selain itu juga, muncul usulan progresif dari anggota untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus. Tujuannya agar perjuangan anggaran ke pusat ini menghasilkan keputusan yang klir dan berdampak nyata, bukan sekadar kunjungan seremonial atau silaturahmi biasa yang justru bisa menjadi beban daerah.
"Suka tidak suka, ini menjadi catatan yang perlu kita selesaikan bersama terkait Transfer ke Daerah (TKD). Jangan sampai sumber daya alam kita diambil, tapi anak cucu kita tidak bisa menikmati hasil pembangunan kita," tegas anggota Banmus dalam rapat. (Hms11)