Banggar Dalami Inovasi Migas di PT JPEN. Studi Tiru PI, CNG, dan Gas Rawa Jadi Rujukan Strategis Peningkatan PAD.

Selasa, 7 Juli 2026 68
Badan Anggaran DPRD Kaltim saat Studi tiru di PT Jateng Petro Energi. Selasa, (7/7/26).
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan studi tiru ke PT Jateng Petro Energi (JPEN) di Semarang, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini bertujuan mempelajari tata kelola pengeboran dan pengelolaan sumur minyak masyarakat sebagai strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kaltim.

Rombongan dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, serta Anggota Banggar Abdulloh dan Baba. Turut hadir jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim dan BUMD migas, termasuk PT Migas Mandiri Pratama Kaltim. Kehadiran mereka disambut hangat oleh jajaran direksi PT JPEN dan PT SPHC.

Dalam pertemuan, Banggar DPRD Kaltim menggali inovasi pengelolaan Participating Interest (PI) yang di Jawa Tengah mampu memberikan keuntungan langsung bagi PAD. Selain itu, rombongan juga mempelajari pemanfaatan Compressed Natural Gas (CNG) sebagai energi alternatif setara LPG dengan harga lebih murah, serta optimalisasi gas rawa yang dapat disalurkan melalui jaringan pipa sederhana.

Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa pembelajaran ini menjadi referensi penting bagi Kaltim dalam mengoptimalkan potensi migas. Hasanuddin juga mengungkapkan, Banggar DPRD Kaltim memperoleh wawasan mengenai pemanfaatan gas CNG yang dikonversi menjadi setara LPG dengan harga yang jauh lebih murah, serta pemanfaatan gas rawa yang dapat disalurkan kepada masyarakat melalui jaringan pipa sederhana.

Ekti Imanuel menambahkan, Kaltim memiliki sumber daya migas yang sangat besar sehingga diperlukan langkah-langkah strategis agar seluruh potensi tersebut dapat dikelola secara optimal, profesional, dan memberikan nilai tambah bagi daerah. Ekti menjelaskan hasil studi tiru ini menjadi momentum memperkuat tata kelola sektor migas yang lebih produktif dan berorientasi pada peningkatan PAD.
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinkronisasi Regulasi Peningkatan PAD
Berita Utama 12 Agustus 2026
0
Bapemperda Sambangi Pemkot Balikpapan BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota Balikpapan pada Rabu (12/8/2026). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu, didampingi anggota Bapemperda Abdul Giaz, Andi Muhammad Rayhan Afif dan Abdurahman KA. ​Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap informasi serta mendalami strategi Pemerintah Kota Balikpapan dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengapresiasi langkah konkret dan terobosan hukum yang diterapkan Pemkot Balikpapan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. ​"Langkah Pemkot Balikpapan dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan pusat patut kita beri apresiasi. Terobosan seperti insentif pajak berbasis stimulus NJOP dan pemanfaatan digitalisasi pembayaran tidak hanya efektif menggenjot PAD, tetapi juga tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Informasi dan mekanisme harmonisasi yang dipaparkan hari ini menjadi catatan penting bagi Bapemperda DPRD Kaltim dalam merumuskan serta menyinkronkan kebijakan regulasi di tingkat provinsi agar makin adaptif dan berkeadilan," ujar Baharuddin Demmu. Melanjutkan penyampaiannya, Baharuddin Demmu menekankan pentingnya keterlibatan berbagai instansi sejak tahap awal perancangan regulasi. Menurutnya, mekanisme yang diterapkan Pemkot Balikpapan dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham hingga Kementerian Keuangan merupakan langkah krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan di kemudian hari. ​"Kami melihat keberhasilan Balikpapan tidak lepas dari koordinasi yang solid antarinstansi sejak tahap perencanaan. Proses fasilitasi dan evaluasi bersama kementerian pusat memang membutuhkan waktu, namun hal tersebut sangat penting agar regulasi yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini menjadi masukan berharga bagi kami di DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum yang mendukung iklim investasi dan kemandirian fiskal daerah," lanjut Baharuddin Demmu. ​Selain aspek penyusunan regulasi, legislator senior tersebut juga menyoroti aspek eksekusi di lapangan, khususnya terkait elektronifikasi transaksi dan kolaborasi strategis penagihan piutang pajak. ​"Terobosan pemanfaatan kanal pembayaran digital seperti aplikasi E-Manuntung dan kerja sama penagihan bersama Kejaksaan Negeri merupakan model eksekusi yang sangat progresif. Langkah ini tidak hanya menutupi potensi kebocoran penerimaan daerah, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan-kebijakan inovatif seperti ini patut kita dorong agar dapat diadaptasi atau dijadikan rujukan bagi kabupaten dan kota lainnya di seluruh wilayah Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms)