Komisi I DPRD Kaltim Kawal Aspirasi Mahasiswa Berau Terkait Persoalan Hukum dan Pasca Tambang

Senin, 23 Februari 2026 44
TEKS FOTO : RDP Komisi I DPRD Kaltim bersama Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/2).
SAMARINDA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) guna menyerap aspirasi terkait sejumlah isu pembangunan dan hukum di wilayah Kabupaten Berau.

Rapat yang berlangsung di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/2), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, didampingi anggota Komisi I, Didik Agung Eko Wahono.

Pertemuan ini merupakan bentuk keterbukaan informasi dan fungsi pengawasan DPRD Kaltim terhadap aspirasi yang sebelumnya disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat oleh mahasiswa. Fokus pembahasan meliputi perkembangan proses hukum dugaan pemalsuan tanda tangan pada SK Nomor 705 mengenai kenaikan tarif air serta pengawasan terhadap kewajiban reklamasi pasca tambang di Kabupaten Berau.

Menanggapi tuntutan mahasiswa mengenai persoalan hukum SK 705, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, memberikan penjelasan edukatif mengenai batasan kewenangan lembaga legislatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa karena kasus tersebut telah masuk ke ranah kepolisian, DPRD Kaltim menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi.

"Kami memahami keresahan rekan-rekan mahasiswa. Namun, perlu kami sampaikan bahwa secara konstitusional, kasus ini merupakan kewenangan penuh pihak kepolisian dan berada dalam ranah Pemerintah Kabupaten Berau. DPRD Provinsi tidak memiliki kewenangan intervensi terhadap proses penyidikan. Meski demikian, sebagai bentuk fungsi pengawasan, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Polda Kaltim untuk mendapatkan update perkembangan kasus tersebut guna memastikan transparansi informasi bagi publik," ujar Selamat Ari Wibowo.

Lebih lanjut, terkait isu lingkungan, Selamat Ari Wibowo menekankan pentingnya sinergi data dalam mengawal kewajiban reklamasi perusahaan tambang. Ia mengingatkan bahwa setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib memenuhi Jaminan Reklamasi (Jamrek) sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami meminta KPMKB untuk mendukung fungsi pengawasan kami dengan memberikan data yang valid dan spesifik mengenai perusahaan mana saja yang diduga tidak menjalankan kewajiban pasca tambang, lengkap dengan titik lokasinya. Data ini akan menjadi basis legal bagi DPRD Kaltim untuk mengambil langkah administratif, baik berupa pemanggilan pihak perusahaan maupun peninjauan lapangan (sidak) guna memastikan kelestarian lingkungan di Berau tetap terjaga," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Komisi I DPRD Kaltim merumuskan tiga langkah strategis diantaranya melakukan koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan, pendalaman data, dan merumuskan upaya dukungan selanjutnya.

DPRD Kaltim akan bersurat secara resmi kepada DPRD Kabupaten Berau untuk meneruskan aspirasi mahasiswa guna mendapatkan tanggapan atau fasilitasi hearing di tingkat kabupaten. Melakukan koordinasi formal dengan Polda Kaltim terkait perkembangan laporan hukum yang menjadi perhatian masyarakat. Meminta KPMKB bersurat secara resmi dengan perihal "Permohonan Hearing" yang dilengkapi dokumen pendukung, baik terkait persoalan SK 705 dan SK 713, maupun daftar perusahaan tambang yang bermasalah, agar dapat ditindaklanjuti secara prosedural oleh DPRD Provinsi.

Melalui langkah-langkah ini, DPRD Kaltim berkomitmen untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. (Hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)